Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter

TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau mendukung rencana pengetatan penggunaan kendaraan berplat nomor luar daerah (non-KT). Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban langsung kepada masyarakat.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa penerapan aturan ini penting dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya untuk kendaraan pribadi milik warga, tetapi juga bagi kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di wilayah Berau.
“Saya sangat mendukung sekali. Tapi jangan hanya kendaraan masyarakat saja yang diwajibkan pakai plat KT, kendaraan perusahaan juga harus,” tegas Dedy.
Ia menjelaskan, penyesuaian plat kendaraan dengan domisili menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, kendaraan yang beroperasi dan mengambil manfaat ekonomi dari wilayah Berau semestinya juga memberikan kontribusi kepada daerah.
“Kalau bisa plat KT sesuai dengan domisilinya, begitu juga dengan perusahaan. Supaya jelas, mana yang beroperasi di Berau, ya harus berkontribusi ke Berau,” tambahnya.
Dedy juga berharap kebijakan tersebut dapat diikuti dengan sosialisasi yang masif agar masyarakat dan pelaku usaha memahami manfaatnya. Selain menambah PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor, pengetatan plat KT juga akan membantu pendataan transportasi di daerah lebih akurat.
“Kalau data kendaraan jelas, pengawasan dan perencanaan daerah juga jadi lebih mudah,” ujarnya.
Dengan dukungan legislatif ini, DPRD berharap penerapan kebijakan plat KT bisa segera direalisasikan. Selain mendorong kemandirian fiskal daerah, langkah ini juga dianggap sebagai bentuk keadilan bagi seluruh pihak yang memanfaatkan fasilitas dan infrastruktur di Kabupaten Berau. (Adv)