Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter

BERAU – Ancaman kerusakan ekosistem laut akibat praktik penangkapan ikan ilegal kembali menjadi perhatian DPRD Berau. Penggunaan bahan peledak atau bom ikan dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak sumber daya perikanan secara permanen.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengimbau para nelayan agar menghentikan penggunaan bom ikan dalam aktivitas melaut. Sebab, dapat memberikan dampak destruktif yang luas terhadap keberlangsungan ekosistem laut. “Bom ikan itu tidak boleh. Kami terus membicarakan terkait pengawasan, tapi aktivitas nelayan di tengah laut memang tidak mudah dipantau,” ujarnya.
Dikatakan Subroto, penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan menyebabkan kematian massal berbagai jenis ikan, tanpa seleksi. “Bahkan, ikan-ikan kecil yang seharusnya masih bisa berkembang biak ikut menjadi korban,” ucapnya.
Ia mengingatkan, jika praktik tersebut terus dilakukan, maka dalam jangka panjang akan mengancam ketersediaan sumber daya ikan di perairan Berau. “Seluruh ikan, baik besar maupun kecil, bisa mati. Lama-kelamaan laut kita bisa habis,” tegasnya.
Di sisi lain, Subroto mengakui bahwa pengawasan di wilayah perairan bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Saat ini, pengawasan berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur. “Ini salah satu kendala kita dalam pengawasan, sehingga bom ikan masih berpotensi terjadi,” katanya.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat nelayan sebagai langkah pencegahan utama. Menurutnya, tanpa kesadaran bersama, upaya pengawasan yang terbatas akan sulit memberikan hasil maksimal. “Kita pasti berharap para nelayan bisa beralih ke metode penangkapan yang lebih ramah lingkungan,” tandasnya. (adv)