Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Komisi I DPRD PPU Minta Pemkab Tegas Dalam Menindak ASN Yang Melanggar

Share your love

PENAJAM-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU menyoroti kedisiplinan ASN yang masih menjadi perhatian serius.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (14/4), Komisi I DPRD menekankan pentingnya penindakan terhadap pelanggaran disiplin ASN sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rakhman, menegaskan bahwa proses penindakan harus melalui tahapan yang sesuai, dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran dan tingkat keparahannya.

“Sanksi itu ada tahapannya, tidak bisa langsung berat. Ada pelanggaran ringan, sedang, hingga berat,” jelas Ishaq. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa tidak semua ketidakhadiran ASN berarti pelanggaran. Beberapa pegawai diketahui sedang menjalankan tugas luar, cuti resmi, atau memiliki izin.

“Tapi ada juga yang mangkir tanpa keterangan apa pun. Itu yang perlu ditindaklanjuti,” tegasnya. Komisi I menilai masih banyak ASN yang belum menunjukkan kedisiplinan, dengan beberapa kedapatan nongkrong di warung kopi atau berada di tempat umum saat jam kerja.

“Jangan ada lagi ASN nongkrong di warung saat masih jam kerja. Ini soal komitmen dan etika profesi,” ujar Ishaq. Ia juga menekankan pentingnya peran pimpinan wilayah dalam menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Menurutnya, kepala wilayah kelurahan dan camat harus berada di wilayah tugas masing-masing selama hari kerja. “Kepala wilayah wajib hadir di tempat saat jam kerja. Pelayanan publik tidak mengenal waktu. Jangan sampai warga mencari layanan, tapi tidak ada pejabatnya,” tambah Ishaq.

Dari hasil sidak, Komisi I DPRD mencatat sebanyak 211 ASN terindikasi melakukan pelanggaran disiplin. Saat ini, seluruhnya tengah dalam proses pemeriksaan internal oleh pihak eksekutif.

Praktik kloning fingerprint menjadi salah satu isu serius yang dibahas dalam RDP tersebut. “Kloning fingerprint ini salah satu bentuk manipulasi sistem kehadiran yang tidak dapat ditolerir,” kata Ishaq.

Dengan demikian, langkah-langkah strategis perlu diambil untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Peningkatan kedisiplinan ASN diharapkan dapat berdampak positif pada kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.(ADVETORIAL)

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Informasi terpercaya, disampaikan ringkas dan efisien. subscribe now!