Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter

BERAU – Kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tahun ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk DPRD Berau. Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, kembali menegaskan pentingnya pengelolaan Dana Desa atau Anggaran Dana Kampung (ADK) secara bijak, transparan, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Menurut Thamrin, dana desa merupakan amanah besar yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Terlebih dalam kondisi efisiensi anggaran saat ini, dana yang tersedia harus benar-benar dimaksimalkan untuk program prioritas dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat kampung.
“Dana desa harus dikelola dengan bijak dan direncanakan secara matang. Apalagi sekarang kita dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran. Setiap rupiah harus jelas manfaatnya dan tepat sasaran. Pertanggungjawaban dan transparansi wajib dijaga agar tidak menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dana desa memiliki peran strategis dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga peningkatan pelayanan publik di tingkat kampung. Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi, kepala kampung (kakam) dituntut lebih selektif dalam menentukan skala prioritas.
“Setiap kakam harus tahu mana yang harus didahulukan. Jangan sampai anggaran habis untuk kegiatan yang tidak mendesak. Fokus pada kebutuhan dasar masyarakat, seperti infrastruktur penting, dukungan UMKM kampung, serta program yang benar-benar produktif,” ujarnya.
Thamrin menilai, kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan Pemkab Berau harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan di tingkat kampung. Ia mengingatkan agar tidak ada pemborosan, pengeluaran seremonial berlebihan, maupun program yang hanya bersifat simbolis tanpa dampak nyata.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam seluruh tahapan pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan melalui musyawarah kampung, pelaksanaan kegiatan, hingga pengawasan dan evaluasi. Menurutnya, transparansi tidak akan berjalan optimal tanpa partisipasi aktif warga.
“Kakam wajib melibatkan masyarakat dan menyusun laporan pertanggungjawaban dengan benar. Informasi penggunaan anggaran harus terbuka. Masyarakat berhak tahu dana itu digunakan untuk apa saja,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dana desa diawasi secara ketat oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Dalam situasi efisiensi anggaran, potensi penyimpangan bisa saja meningkat jika tidak diantisipasi sejak awal.
“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan yang justru merugikan masyarakat. Belajar dari kasus-kasus di daerah lain, jangan sampai terjadi di Berau. Apalagi sekarang anggaran terbatas, jadi harus semakin hati-hati,” ucapnya.
DPRD Berau, lanjut Thamrin, akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pengelolaan ADK tetap berada di jalur yang benar. Ia berharap kebijakan efisiensi tidak menghambat pembangunan di kampung, tetapi justru mendorong pengelolaan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
“Kebijakan efisiensi bukan berarti pembangunan berhenti. Justru ini kesempatan untuk memperbaiki kualitas belanja. Dana desa adalah amanah. Jika dikelola dengan baik dan transparan, desa-desa di Berau bisa tetap berkembang, pelayanan publik meningkat, dan kesejahteraan masyarakat makin baik,” pungkasnya. (adv)